Fenomena yang terjadi dari perkembangan teknologi informasi
MONETASI E-COMMERCE, TRANSPORTASI ONLINE, DAN
MONETISASI MEDSOS
Pada saat ini perkembangan teknologi telah
masuk pada berbagai bidang kehidupan
manusia, diantaranya pada proses jual beli,
pemesanan, pemasaran, dan lainnya. Hal
yang begitu signifikan adalah dengan semakin
berkembangnya e-commerce, angkutan online, dan monetasi beberapa media sosial
seperti youtube, instagram dan lainnya. Dengan bertambahnya pengguna mobile
device (smart phone) dan bermunculannya berbagai aplikasi pada smart phone,
meningkatkan pengguna smartphone untuk menggunakan aplikasi e-commerce,
angkutan online, dan media sosial. Hal ini memberi keuntungan bagi kedua belah
pihak, karena pada dasarnya aplikasi dibuat untuk memudahkan pengguna.
Namun,
jika ditelaah lebih lanjut, pada saat ini belum ada aturan yang baku yang mengatur
e-commerce, angkutan online, ataupun proses monetasi melalui media sosial. Hal
ini awalnya tampak biasa saja, namun semakin berkembangnya aplikasi online
tersebut menimbulkan berbagai permasalahan seperti timbulnya rasa ketidakadilan
bagi para pengelola angkutan umum biasa dengan angkutan online karena angkutan
umum biasa diharuskan mengikuti aturan yang berlaku sedangkan angkutan online
belum memiliki regulasi yang diberlakukan. Selanjutnya pada kegiatan
e-commerce, sering terjadinya penipuan atas kegiatan jual beli, ataupun kualitas
barang yang tidak sesuai dengan gambar yang ditampilkan pada aplikasi e-commerce,
selain itu juga pajak penghasilan untuk pengguna e-commerse belum ditentukan. Pada
saat sekarang bermunculan orang-orang kaya mendadak dengan menjadi vlogger.
Monetasi youtube telah banyak memunculkan orang-orang kaya baru, namun apakah
penghasilan mereka dikenakan pajak penghasilan. Sudahkah ada aturannya saat
kita menghasilkan uang melalui video-video yang diupload melalui youtube?
Dan ini beberapa fenomena yang terjadi dari
perkembangan teknologi informasi
- Keuntungan dan kerugian pengguna smartphone
- Belum ada aturan yang baku yang mengatur e-commerce, angkutan online, ataupun proses monetasi melalui media sosial
- Permasalahan seperti timbulnya rasa ketidakadilan bagi para pengelola angkutan umum biasa dengan angkutan online Karena angkutan umum biasa diharuskan mengikuti aturan yang berlaku sedangkan angkutan online belum memiliki regulasi yang diberlakukan.
- Pada kegiatan e-commerce, sering terjadinya penipuan atas kegiatan jual beli, ataupun kualitas barang yang tidak sesuai dengan gambar yang ditampilkan pada aplikasi ecommerce
- Pajak penghasilan untuk pengguna e-commerse belum ditentukan
- vlogger bermunculan begitu banyak dan apakah penghasilan mereka dikenakan pajak penghasilan
- Sudahkah ada aturannya saat kita menghasilkan uang melalui video-video yang diupload melalui youtube?
Untuk lebih jelanya kita akan bahas satu
persatu sistim kerja dari e-commerce, transportasi online, youtube dan media
social lainnya yang bisa dimonetisasi
E-COMMERCE, ANGKUTAN ONLINE, DAN MEDIA SOSIAL
DI INDONESIA
E-commerce, Angkutan Online, dan Media Sosial
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia saat
ini, perubahan gaya hidup menjadi faktor utama yang mempengaruhinya. Kemudahan
dalam berbelanja apapun yang diinginkan tanpa perlu beranjak dari rumah, pergi
kesuatu tempat dengan cepat dan dengan harga terjangkau, berkomukasi dengan
keluarga, teman, ataupun membaca berita terbaru hanya dengan sebuah telepon
pintar merupakan nilai positif yang kita dapatkan dari teknologi yang mudah ini
sangat pesat perkembangannya. Tidak hanya memiliki dampak positif, ke tiga hal
diatas juga memiliki dampak negatif.
salah satu faktor pendukung dalam teknologi ini adalah
jaringan internet,Semakin pesatnya perkembangan internet berimbas pada
pertumbuhan bisnis. Memasarkan barang dan jasa semakin terakomodasi dengan
mudah secara online, begitu pun bekerja juga bisa lebih praktis. Bagaimana
bisa?
Jaringan internet menjadi jembatan teknologi
cloud yang memungkinkan bekerja dan menyimpan data secara online sehingga data
dan file dapat diakses kapan saja, dimana saja yang dibutuhkan. Terlebih lagi,
dengan aplikasi berbasis cloud dapat menggunakan perangkat apapun yang disukai.
Bisnis dan teknologi informasi merupakan dua hal yang
berkaitan. Terlebih di era saat ini teknologi memiliki peran yang besar bagi
aktivitas manusia. Sehingga pengaruh teknologi informasi tidak dapat
diremehkan, karena proses globalisasi yang berjalan begitu cepat yang
memberikan pengaruhi pada cara berpikir maupun berperilaku. Peran pentingnya
teknologi informasi ini juga memberikan pengaruh pada dunia bisnis. Pada dunia
bisnis teknologi membantu banyak terutama terkait sistem informasi yang
terintegrasi dengan baik, yang mana sistem informasi yang terintegrasi dibangun
atau dirancang untuk mengatasi sekaligus membantu para pelaku bisnis dalam
menjalankan bisnis ke arah yang lebih baik. Selain itu, pekerjaan atau
aktivitas yang berhubungan bisnis akan lebih mudah dengan memanfaatkan sistem
kerja yang efektif dan efisien.
Bisnis dan tekonologi informasi yang diterapkan pada
suatu perusahaan akan membantu proses monitoring pergerakan bisnis.
Pelaku bisnis dapat mengetahui pergerakan bisnis dengan memanfaatkan jaringan
internet dengan menggunakan report harian atau bulanan sehingga memudahkan
dalam menyusun strategi kedepannya. Selain itu, pelaku bisnis juga dapat
memonitoring kinerja karyawannya melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Sehingga pekerjaan akan mudah diselesaikan dan lebih praktis dibanding jika
menerapkan metode manual atau tradisional.
Menghemat biaya produksi dan operasional juga termasuk dalam manfaat jika bisnis menerapkan
teknologi informasi. Dengan berkembangnya teknologi informasi yang setiap hari
menunjukan perubahannya membuat perusahaan dapat melakukan pengawasan atau
mengkontrol biaya-biaya yang di keluarkanya setiap hari.
Selain itu, hubungan bisnis dan teknologi informasi
jika diterapkan akan membuka akses informasi dan penyebaran
informasi dengan mudah. Seperti yang telah diketahui jika memanfaatkan
teknologi informasi untuk melakukan promosi atau kegiatan yang sifatnya
mempublikasikan baik itu berupa berita, iklan, pengetahuan dan informasi
lainnya melalui jaringan internet maka akan mudah tersebar dengan cepat
dibandingkan dengan menggunakan cara yang konvensional seperti menggunakan
surat kabar, ataupun pemasangan iklan.
Dari beberapa informasi di atas, maka dapat
dikatakan bahwa hubungan bisnis dan teknologi informasi sangatlah erat.
Sehingga pengaruh teknologi informasi ini terhadap aktifitas dan perilaku
organisasi dalam lingkup bisnis sangat diperlukan. Selain itu hal ini tentunya
akan mendukung penerapan sistem informasi agar dapat berjalan dengan baik dan
selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh manajemen organisasi bisnis itu
sendiri. Akan tetapi, manfaat yang sangat banyak diberikan dalam bidang bisnis
tidak menutup kemungkinan adanya penggunaan teknologi infromasi yang juga dapat
disalah gunakan dalam hal yang kurang tepat. Oleh karena itu, sebaiknya para
pelaku bisnis menggunakan teknologi informasi dengan tepat, bijak dan sesuai
dengan kebutuan bisnisnya.
APA ITU E-COMMERCE..?
Pengertian E-Commerce
adalah aktivitas penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran produk (barang dan
jasa), dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi seperti internet dan
jaringan komputer.
Ada beberapa aplikasi yang mewadahi e-commerce seperti tokopedia,
bukalapak, shopee, zalora, dan lain lain. Namun e-commerce pun biasa dilakukan
melalui media social seperti facebook Instagram twitter dan lain lain dengan
cara mereka memposting barang yang akan mereka jual di social media nya bahkan
sudah banyak grup grup facebook yang husus untuk jual beli barang contohnya
saja seperti grup facebook “Jual Beli Pelabuhanratu” dan juga biasanya para pelaku e-commerce melakukan hal hal lain untuk
mempromosikan barang dagangan nya seperti mengirim spam di e-mail mengirimkan
bulletin melalui pesan singkat dan lain lain.
Hidup di zaman era modern sepeti ini memang sangat serba praktis semua nya
dialkukan secara online selain mudah untuk membuka usaha dan lebih kecil dalam
sisi modal perdagangan online ini juga merupakan sebuah bisnis menggiurkan tak
terkecuali untuk anak muda khususnya bagi mahasiswa, banyak anak muda sukses di
dunia e-commerce biasanya mereka membuka bisnis dropshipper atau reseller
barang barang yang top brand dan ada juga yang membuka usaha black market atau
pasar gelap yang menjual barang barang illegal hasil selundupan tanpa terkena
pajak.
Adapun berbagai keuntungan dalam dunia e-commerce
- Lebih praktis Karena anda tidak harus ribet ribet membuka sebuah took untuk mendagangkan produk yang anda jual kalian cukup memposting sebuah produk yang ingin anda jual di media social atau pun di situs jua beli online.
- Modal yang diperlukan sedikit Karena anda tidak usah membuka took yang tentunya menambah biaya seperti biaya bangunan atau sewa bangunan terlebh lai anda sebagai dropshipper tentu modal anda sedikit sekali hanya karena tidak harus men stok barang
- Lebih santai karena anda bisa bekerja sambil tiduran dirumah atau pun sambil minum ditemani keluarga
- Mudahnya melakukan tindak kejahatan Karena sistim yang seamkin praktis maka tindak kejahatan pun semakin banyak dan semain canggih dalam dunia e-commerce sering terjadi penipuan baik berupa barang palsu atau pun hal hal lain yang merugikan konsumen. Disini konsuen dituntut untuk lebih selektif dalam memilih barang dan produsen yang menjual barang
- Tumbuhnya budaya malas Zaman sekarang ibu ibu sudah malas pergi kepasar atau ke mall untuk membeli baju atau pun untuk iseng berbelanja, mereka lebih suka tiduran sambil menggeser geser layar handphone memilih milih barang yang ia suka di took online dan memesan barang tersebut melalui kurir pengiriman barang. Disisi lain praktis menjadi kelebihan namun disisi lain itu semua menurunkan budaya social
- Black market Demi keuntungan yang lebih besar banyak para pelaku e-commerce melakukan hal hal yang extream melanggar peraturan, banyak barang yang masuk ke Indonesia tanpa melalui beacukai atau pajak, barang barang tersebut di selendupkan melalui kapal kapal di pelabuhan dan dijual dengan harga yang sedikit miring
TRANSPORTASI ONLINE
Pengertian transportasi online adalah suatu
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berjalan dengan mengikuti
serta memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan (teknologi) berbasis aplikasi
dan online baik untuk pemesanan maupun pembayaran.
Disini saya akan sedikit menjelasakan tentang
aplikasi transportasi online yaitu Gojek, Grab dan Uber.
- Gojek adalah transportasi online pertama karya anak bangsa, Driver GO-JEK sekarang sudah melebihi 400.000 pengemudi itu semua termasuk sepeda motor, mobil dan truk.
- Grab adalah transportasi online asal singapura. Tidak hanya melayani perjalanan penumpang, grab juga menyediakan jasa antar jemput barang, pesan antar makanan, dan lain lain. Grab adalah salah satu ojek online yang sering di gunakan di asia tenggara, termasuk di Indonesia dalam system kerjanya grab menggunkan dompet digital, karena grab yakin masyarakat di asia tenggara harus mendapat keuntungan dari ekonomi digital. Baru baru ini grab menyediakan layanan grab gerak sebuah solusi unik prtama kali yang diperkenalkan grab untuk penyandang disabilitas agar dapat lebih bisa melakukan aktivitas sehari hari
- Uber adalah jaringan trnsportsai asal amerika tepat nya di san fransisco California yang menyediakan aplikasi penguhubung anatara driver dan penumpang seperti hal nya grab dan gojek selain itu uber juga menyediakan layanan sewa kendaraan dan layanan tumpangan. Uber ini mengatur layanan penjemputan di seluruh dunia. Uber di dirikan pada bulan maret tahun 2009.
KELEBIHAN TRANSPORTASI ONLINE
Banyak sekali kelebihan yang kita dapatkan
jika menggunakan transportasi online diantaranya:
- Lebih praktis Hanya dengan memesan lewat smartphone kita sudah bisa menggunakan transportasi online terlebih lagi kita bisa dijemput di tempat kita, baik itu dirumah,dikantor,dikampus dan sebagainya.
- Harga yang pasti Setelah kita menentukan dari mana kita berangkat dan kemana tujuan kita, kita sudah bisa mengetahui berapa biaya atau ongkos dalam perjalanan kita karena transportasi online menggunakan gps untuk menentukan berapa jarak tempuh nya
- Lebih aman Keamanan transportasi online sangat terjamin karna driver transportasi online sudah dibekali pembelajaran atau pun materi agar penumpang bisa puas terhadap pelayanan dan keamanan dari transportasi online
- Jika anda adalah seorang pengemudi transportasi online tetntunya pengahsilan anda sangat jauh lebih besar di banding dengan transportasi konvensional, karena masyarkat sekarang jauh lebih senang menggunakan transportasi online di banding menggunakan transportasi konvensional biasa
HUKUM YANG MENGATUR TENTANG TRANSPORTASI
ONLINE
Transportasi online sangat menguntungkan bagi
kedua pihak baik provider maupun pengguna atau pun konsumen. Oleh karena itu
tentu harus ada hukum yang mengatur tentang transportasi online
Untuk memberikan kepastian hukum di bidang
ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 32
tahun 2016 tentang Pelayanan Umum Angkutan Tanpa Rute Tetap (“MOTR 32/2016”),
yang mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
Di bawah MOTR 32/2016, semua mode layanan
angkutan umum penumpang tanpa rute tetap harus mendapatkan lisensi untuk
menyediakan transportasi penumpang tanpa rute tetap (“Lisensi”) pemegang
Lisensi yang harus menjadi perusahaan dalam bentuk badan hukum menurut hukum
Indonesia Yang tak kalah pentingnya, pengemudi harus memiliki SIM Kendaraan
Bermotor.
Angkutan Online, seperti yang dikutip oleh
media berita terkemuka www.bbc.com Indonesia memaparkan hal berikut :
“Secara garis besar, menurut Budi Setiyadi
kepada BBC News Indonesia, peraturan menteri tentang ojek online ini berisi
tentang perlindungan keselamatan pengendara dan penumpang, hubungan kerja
antara pengemudi dan aplikator, serta suspensi bagi pengemudi.
Masalah hubungan kerja menjadi perhatian
serius Kemenhub lantaran akan berpengaruh pada perlindungan baik kepada
pengguna dan pengemudi.
Langkah ini untuk meningkatkan perlindungan
baik bagi pengemudi maupun penumpang ojek online.
MONETISASI MEDIA SOSIAL
Menurut (fathirrizky, 2019) Monetisasi adalah merubah atau mengelola blog yang semula hanya
sebagai ajang menulis dan berekspresi menjadi media untuk mendapatkan
pendapatan dari blog dengan jalan menjadikan pasiv income pada sebuah broker
atau dengan memasang iklan untuk mencari uang lewat internet.
Banyak sekali media
social yang bisa di monetisasi salah satunya dan yang paling populer adalah
youtube.
menurut (wikipedia, 2019) YouTube adalah sebuah situs web berbagi video yang dibuat
oleh tiga mantan karyawan PayPal pada Februari
2005. Situs web ini memungkinkan pengguna mengunggah, menonton, dan berbagi
video ]Perusahaan ini berkantor pusat di San Bruno, California, dan memakai teknologi Adobe Flash Video dan HTML5 untuk menampilkan berbagai macam konten
video buatan pengguna/kreator, termasuk klip film, klip TV, dan video musik. Selain itu, konten
amatir seperti blog
video,
video orisinal pendek, dan video pendidikan juga ada dalam situs ini.
Biasanya atau
kebanyakan konten creator di youtube itu dilakukan oleh individu, mereka mengunggah
video mereka dengan tujuan ada yang hanya sebagai hobi dan ada juga yang
sebagai sebuah profesi karena penghsilan mereka murni dari youtube. Youtube
memberikan kesempatan yang besar kepada seluruh konten kreatornya untuk
berkaraya dan berinovasi seluas luasnya dan youtube juga memberikan bayaran
yang besar bagi mereka yang cahnnel youtube nya sudah di monetisasi atau suda
bisa menghasilkan uang, tapi tidak semua akun youtube bisa menghasilkan uang semua
ada syarat dan ketentuannya
SYARAT MONETISASI
YOUTUBE
Dalam dunia
peryoutuban tidak semena mena kalian upload video langsung mendapatkan uang,
tetntunya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar channel youtube
kalian dapat menghasilkan uang. Salah satu syarat nya dalah kalian harus
mempuyai minimal 1000 subscriber dan 4000 jam tayang barulah cahnnel youtube
kalian dapat menghasilkan uang. Cara youtube memberi konten kreatornya
penghasila dalah dengan cara memasang iklan pada video yang kita upload.
Semakin banyak iklan yang muncul pada video kita maka uang yang kita dapat akan
semakin banyak.
Oleh karena itu akhir
akhir ini semakin banyak orang yang terjun ke dunia youtube karena
peenghasilannya bisa dibilang lumayan dan sangat besar jika channel kita sudah
menjadi channel yang besar seperti youtuber terkenal atta halilintar. Ria
ricis, erpan1140, deddy corbuzier, dan banyak lagi youtuber sukses dan banyak
duit di indonesia.
VLOGGER
Vlogger, seperti yang dikutip dari laman
www.cnnindonesia.com dalam artikel Seluk Beluk Vlogger Indonesia :
“Vlog atau Video Blog. Saat ini tengah
menjadi tren di kalangan penonton layanan berbagi video seperti YouTube.
Google Indonesia pun mencatat, sejak dua
tahun lalu, konten video yang diunggah ke Youtube naik 600 persen. Gara-gara
Vlog juga memunculkan satu nama yang tengah naik daun, Laurentius Rando.
Apa sih Vlog itu?
Vlog hanya berisi kehidupan sehari-hari,
nyatanya masih ada kerancuan dalam menentukan definiis konten bernama Vlog.
Vlog juga terkadang direprestasikan sebagai
blog pribadi yang dahulu dalam bentuk tulisan dan kata, kini berganti menjadi
visual. Namun kebanyakan sama, menceritakan kehidupan sehari-hari si pemilik
blog.
Vlog seperti halnya blog mungkin akan menjadi
tren sesaat. Akan ada dinamika lain yang
membuat vlog di YouTube akan ditinggalkan dan digantikan oleh tren yang baru
seiring perkembangannya teknologi.
PAJAK
E-COMMERCE, TRANSPORTASI ONLINE, MEDIAS SOSIAL
Pemerintah resmi memungut pajak kepada pelaku
usaha e-commerce mulai 1 April 2019. Ketentuan pengenaan pajak ini pun telah
terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang
perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Tidak ada jenis pajak, objek pajak, atau
tarif pajak yang baru dalam ketentuan tersebut, melainkan ketentuan yang sudah
ada. Sama persis perlakuan perpajakannya dengan pelaku usaha konvensional.
Bagi para pelaku e-commerce (pedagang dan
penyedia jasa atau pelapak) yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar bisa
memanfaatkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5 persen dari omzet.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang
diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Selain itu, tidak wajib menjadi pengusaha
kena pajak (PKP) dan memungut PPN kalau
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan
perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan
prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi
dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan
yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 dan
Kewajiban penyedia platform marketplace bisa di baca di www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Sumber Referensi :
Komentar
Posting Komentar